Mobil menjadi salah satu kendaraan yang banyak digunakan oleh berbagai kalangan, baik untuk mengangkut penumpang maupun barang. Namun, tahukah Anda jika ada beberapa jenis mobil yang wajib melakukan uji KIR setiap beberapa waktu sekali? Sejauh mana Anda mengenal uji KIR, khususnya jika Anda ingin menjadi mitra driver untuk pengantaran barang? Bagaimana cara pendaftaran uji KIR mobil niaga?
Mari ketahui informasi seputar uji KIR mobil niaga atau umum.
Uji KIR mobil adalah serangkaian tes atau pemeriksaan untuk menilai suatu kendaraan apakah layak beroperasi di jalan sesuai dengan persyaratan, aman, dan layak berkendara atau tidak, yang mana hal ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya uji KIR pada kendaraan penumpang dan niaga, diharapkan tingkat kecelakaan atau risiko lain bisa terhindari. Dilansir dari Kompas.com, disebutkan jika salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan pada kendaraan besar adalah karena tidak layak jalan atau tidak lolos uji KIR.
Seperti pada contoh kejadian yang menimpa bus AKAP Sipirok Nauli yang menabrak dinding lorong flyover Simpang Lapan, Padang Panjang tahun lalu diduga terjadi karena bus tidak layak jalan. Bus tersebut secara kasat mata menggunakan ban gundul dan stabilizer mesin diikat dengan karet.
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR menurut Dinas Perhubungan (Dihub), seperti:
Seluruh jenis mobil tersebut harus mengikuti uji KIR setiap enam bulan sekali. Setiap orang atau perusahaan yang melanggar mengenai kebijakan ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Terdapat beberapa elemen uji KIR yang perlu Anda ketahui, seperti:
Baca juga: '7 Tips Mengoptimalkan Muatan Truk Saat Pengiriman Barang'
Bagi Anda yang memiliki kendaraan yang ditujukan untuk penumpang atau barang, pastikan untuk melakukan pendaftaran uji KIR. Berikut ini tata cara pendaftaran uji KIR mobil niaga.
Pendaftaran uji KIR mobil dapat dilakukan secara offline ataupun online. Namun, sebelum mengajukan pendaftaran, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda lengkapi, seperti:
Setelah melengkapi beberapa persyaratan dokumen, Anda bisa melakukan pendaftaran uji KIR secara langsung. Berikut ini tata caranya:
Baca juga: 'Inilah 8 Manfaat Bergabung Komunitas Driver Online'
Bagi Anda yang bekerja, mungkin tidak memiliki waktu untuk mengurus pengajuan atau pendaftaran uji KIR ke tempat langsung. Untungnya saat ini Anda bisa melakukan secara online. Berikut ini cara pendaftaran uji KIR mobil niaga melalui website.
Demikian informasi seputar cara pendaftaran uji KIR mobil niaga. Jika Anda seorang sopir atau driver untuk pengiriman barang dan membawa angkutan mobil pick up atau truk lainnya, pastikan untuk mengikuti uji KIR setiap enam bulan sekali.
Apabila Anda ingin memanfaatkan kendaraan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, yuk gabung menjadi mitra driver Lalamove. Lalamove merupakan platform pengiriman barang on-demand.
Ada banyak keuntungan menjadi mitra driver Lalamove, mulai dari penghasilan harian hingga Rp700.000*, insentif bulanan dari pemasangan stiker, waktu kerja lebih fleksibel, bisa memiliki jadwal pesanan rutin dari mitra bisnis Lalamove, Raih bonus misi dan jadilah mitra dengan rating tinggi, adanya perlindungan asuransi selama menjalankan orderan, hingga mendapatkan informasi terbaru mengenai lokasi pesanan terbanyak setiap minggunya.
Yuk, Segera Daftar Mitra Driver Lalamove Sekarang!