|
Hi Mitra Lalamove,
Sehubungan dengan Peraturan Mitra Perhubungan No. 118 Tahun 2018, Driver diwajibkan untuk memproses izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) untuk setiap kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online.
Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK)
Izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online.
Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP)
Dokumen perizinan atas kendaraan yang menjadi sebagai transportasi online. Kartu Elektronik Standar Pelayanan ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kendaraan dengan masa berlaku 1 tahun. Apabila driver memiliki lebih dari 1 (satu) kendaraan, makan Driver wajib memiliki 1 (satu) KEP untuk setiap kendaraan yang menjadi transportasi online.
Mengenai Kebijakan ASK dan KEP
Izin ASK dan KEP merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mengatur operasional transportasi online. Lalamove menghimbau seluruh driver untuk taat pada peraturan pemerintah dan melakukan proses pengajuan Izin ASK dan KEP.
Proses Mendapatkan Izin dan KEP?
Izin ASK dan KEP dapat diajukan langsung secara mandiri sebagai Badan Usaha. Jika mengajukan sendiri, driver wajib melakukan prosesnya mandiri dan melakukan pembayaran biaya perizinan kepada pemerintah.
Gambaran Keseluruhan Proses Pengajuan Izin ASK

Simak penjelasan untuk langkah pengajuan izin ASK dan KEP secara mandiri di bawah
Langkah 1 : Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh semua Pelaku Usaha sebagai syarat untuk menjalankan kegiatan usahanya. Untuk mengajukan izin ASK dan KEP, driver wajib memiliki NIB terlebih dahulu. Berikut adalah prosedurnya:
Prosedur Pembuatan NIB

Info tambahan:
- Perhatikan poin 2, lengkapi data - data sebagai berikut
- Bagian ‘Data KBLI’ pada kolom ‘Kelompok, pilih nomor ‘4 - Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa’, tulis secara manual dengan keterangan ‘Angkutan Sewa Khusus (Khusus)’ pada kolom ‘Uraian Usaha’,
- Lengkapi bagian lain seperti: ‘Data Usaha Perusahaan’, ‘Data Lokasi Usaha’, dan ‘Data Rencana Nilai Investasi’.
Perhatikan poin 2, Anda juga dapat memilih untuk mendaftar sebagai usaha ‘Perseorangan (UMKM)’ untuk mendaftarkan 1 sampai 4 KEP/Kendaraan maksimum. Lebih dari 4 KEP/Kendaraan, Anda dapat memilih usaha ‘Non Perseorangan (PT/Koperasi)’
- Setelah NIB terbit, Anda dapat langsung ke kantor Dishub (Kabupaten/Kota) atau Badan Pengelola Transpoerasi Jabodetabek (BPTJ)
- NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perseroan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Langkah 2 : Pengajuan Izin ASK dan KEP
Setelah NIB didapat, selanjutnya ikuti tata cara pengajuan izin ASK dan KEP prosedur ini (ikuti berdasarkan area),
Area Jabodetabek, ajukan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) secara online.

Area Luar Jabodetabek, dapat langsung mengajukan dengan datang langsung ke kantor Dishub Provinsi masing - masing.
Info tambahan:
- Perhatikan poin 1, dokumen persyaratan yang perlu disiapkan adalah (1) NPWP Pelaku Usaha; (2) KTP Pelaku Usaha; (3) SIUP; dan (4) TDP (Catatan: untuk SIUP dan TDP, Pelaku Usaha cukup mengunggah NIB)
- Perhatikan poin 2, jika dokumen tidak lulus verifikasi, maka Pelaku Usaha akan diminta untuk melengkapi dokumen yang kurang
- Perhatikan poin 3, waktu proses penerbitan Dokumen Rekomendasi bergantung pada jumlah rekomendasi yang sedang ditangani oleh BPTJ atau Dishub Provinsi terkait
- Perhatikan poin 4, Pelaku Usaha mempersiapkan dokumen berikut: (1) Rekomendasi dari Dishub Kabupaten/Kota, (2) Surat Permohonan Izin ASK (pernyataan kesanggupan), (3) Surat Pernyataan Memiliki/Bekerja Sama dengan Bengkel, (4) Surat Pernyataan Memiliki/Bekerja Sama dengan Pool Kendaraan, (5) STNK tiap kendaraan (atas nama Pelaku Usaha), (6) Buku servis tiap kendaraan.
- Pelaku Usaha di Area Jabodetabek: Login kembali ke website BPTJ dan upload dokumen persyaratan
- Pelaku Usaha di Area Luar Jabodetabek: Menyerahkan dokumen persyaratan langsung ke Dishub Provinsi
- Perhatikan poin 6, pembayaran PNBP jika pengajuan lulus dapat di transfer ke bank yang ditentukan oleh BPTJ atau Dishub Provinsi.
Langkah 3 : Unggah dokumen perizinan ASK ke OSS

Setelah izin terbit, unggah dokumen ASK dan KEP ke Dishub Pusat melalui website OSS
Info tambahan:
- Izin ASK dan KEP efektif setelah Pelaku Usaha membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Prosedur pengajuan izin ASK dan KEP dapat berbeda di setiap kota, tergantung kebijakan Dishub masing - masing kota.
Penting diketahui terkait pengajuan izin ASK dan KEP
- KEP berlaku 1 (satu) tahun untuk setiap kendaraan
- KEP berbentuk kartu/kertas yang wajib dibawa oleh Driver ketika menjalankan order
- Izin ASK dan KEP efektif setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP
- Driver yang telah mendapatkan izin ASK dan KEP wajib melaporkan ke Lalamove
- Driver yang berdomisili di Jabodetabek dapat mengajukan izin ASK dan KEP melalui website BPTJ secara online. Driver di luar Jabodetabek dapat mengajukan izin ASK dan KEP dengan datang langsung ke Dishub Provinsi
- Kendaraan wajib memenuhi kriteria maksimal berumur 5 tahun dan kondisi layak jalan
Pertanyaan Umum / FAQ
Q: Kapan peraturan mulai berlaku?
A: Peraturan ini telah efektif berlaku pada tanggal 19 Juni 2019
Q: Bagaimana jika izin ASK dan KEP tidak diajukan?
A: Lalamove menghimbau driver untuk taat pada peraturan pemerintah dan menghimbau driver untuk melakukan proses pengajuan izin ASK dan KEP.
Q: Apa manfaat dari KEP?
A: Driver lebih lebih aman dalam menjalankan order karena kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa khusus telah terdaftar di Dishub.
Pertanyaan lebih lanjut
Pusat Bantuan
Email : support.jakarta@lalamove.com
Telepon : 021 5010 6688
|