Bagaimana Cara Menghitung PPN dan PPh 23 Jasa Ekspedisi?
Jasa ekspedisi merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dijalankan suatu perusahaan dalam pengiriman barang logistik hingga retail, dimana pendistribusiannya dilakukan melalui via darat, udara, atau laut. Seiring dengan maraknya berbelanja di marketplace atau toko online, maka semakin maraknya juga jasa pengiriman barang atau ekspedisi di Indonesia. Namun, tahukah Anda jika jasa ekspedisi termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak? Pajak apa saja yang dikenakan atas bisnis tersebut?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang melekat pada bisnis ini. Menurut Undang-undang, pengertian PPN adalah pajak atas pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.
Mengenal PPN Pada Jasa Ekspedisi
Jasa pengiriman barang, seperti pengiriman paket dan cargo menjadi salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN. Namun, tarif PPN yang dikenakan berbeda dengan tarif biasanya. Jika pada transaksi biasa dikenakan PPN 11%, maka besaran tarif PPN untuk jasa pengiriman adalah 11% dari nilai tertentu atau 1,1% dari nilai jasa.
Peraturan pajak 1,1% tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Perbedaan perlakuan terhadap PPN ini dikarenakan jasa ekspedisi memiliki cara dan metode perhitungan yang berbeda. Dalam perhitungannya, PPN jasa ekspedisi akan menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Dilansir dari laman pajakku.com, pengenaan PPN jasa ekspedisi ini sebenarnya sama saja dengan pengenaan PPN pada umumnya, yakni dengan tarif 11%, tetapi dasar pengenaan pajaknya hanya 10% dari nilai jual barang.
Baca juga: 'Cara Membuka Peluang Usaha Sewa Mobil Box di Kota-Kota Besar'
Cara Menghitung Pajak untuk Perusahaan Ekspedisi
Untuk memudahkan cara menghitung PPN ekspedisi, maka berikut ini contohnya. Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman barang, mendapat permintaan pengiriman mesin dengan harga Rp100.000.000. Konsumen tersebut melakukan kerja sama pengiriman mesin sebanyak 10 buah dari pengiriman Jakarta ke Makassar. Biaya setiap pengiriman mesin ke Makassar adalah Rp9.000.000 untuk setiap mesinnya.
Maka, berikut ini rincian perhitungan PPN yang harus dibayarkan.
= Rp100.000.000 x 10 buah
= Rp1.000.000.000
Jasa ekspedisi:
= Rp9.000.000 per mesin x 10 buah
= Rp90.000.000
Maka, besaran PPN-nya adalah Rp 90.000.000 x 10% x 11% = Rp 900.000
Sehingga biaya total jasa ekspedisi yang harus dibayarkan perusahaan tersebut adalah biaya pokok pengiriman + pajak = Rp90.000.000 + Rp900.000 = Rp90.900.000.
Baca juga: 'Cara Kirim Barang Cair Mudah Terbakar dengan Aman dan Efektif'
Bagaimana Ketentuan PPh Pasal 23 Jasa Pengiriman?
Salah satu jenis pajak lain yang berlaku di Indonesia selain PPN adalah pajak jasa dalam PPh Pasal 23 yang juga diterapkan dalam bisnis jasa pengiriman. Jasa pengiriman barang atau ekspedisi merupakan perusahaan jasa angkut barang dari satu tempat ke tempat lain dengan jumlah pengiriman besar dan banyak. Tak hanya melayani jasa pengiriman barang, bisnis ini juga melayani jasa penyimpanan barang, packing, armada pengiriman, hingga pengurusan dokumen pengiriman melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara.
Usaha jasa pengiriman turut dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK No. 141/PMK.03/2015 sebesar 2%. Untuk pembayaran atas penggunaan jasa ini, terdapat dua metode seperti dilansir dari online-pajak.com, yakni:
Metode Reimbursement
Pemilik jasa menyediakan invoice dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Maka, kedua dokumen tersebut bukan bagian dari jasa freight forwarding sehingga bukan menjadi objek PPh 23. Jadi, pengguna jasa pengurusan transportasi harus membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.
Metode Reinvoicing
Dalam metode ini, pengguna jasa akan memotong atau memungut PPh 23 dari total tagihan. Besaran DPP PPh 23 dan PPN harus sama.
Cara Menghitung PPh 23 Jasa Pengiriman Barang
Berikut ini rumus perhitungan PPh 23 untuk jasa logistik atau pengiriman barang.
PPh 23 = Nilai bruto x Tarif PPh 23
Sebagai contoh, perusahaan A bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru dengan total nilai sebesar Rp90 juta kepada PT B. Maka perhitungannya sebagai berikut.
PPh 23 = Nilai bruto x Tarif Pph 23
PPh 23 = Rp90.000.000 x 2%
PPh 23 = Rp1.800.000
Maka, PT A harus membayar PPh 23 ini kemudian mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan kepada pengguna jasanya yakni PT B.
Demikian pembahasan mengenai pengenaan PPN dan PPh 23 atas jasa pengiriman barang dan contoh menghitungnya. Apabila perusahaan Anda membutuhkan jasa pengiriman barang yang mudah, cepat, dan terjangkau, maka Lalamove bisa membantu proses antar barang secara intan ataupun terjadwal dalam 30 hari ke depan.
Sebagai partner pengiriman instan, Lalamove siap kapan pun Anda butuhkan. Hanya dalam hitungan beberapa detik, Anda akan mendapatkan driver terdekat yang siap mengambil paket dalam waktu singkat. Seluruh driver Lalamove telah melewati serangkaian pelatihan yang dijamin profesional dan dapat diandalkan. Kirim barang instan, atur jadwal pengiriman, lakukan pembayaran, hingga tracking paket Anda secara real time hanya dalam satu aplikasi.
Yuk, Download Aplikasi Lalamove di AppStore dan GooglePlay