Goods Protection Promises

Penjaminan Perlindungan Barang

icon-banner-blog

Goods Protection Promises | Penjaminan Perlindungan Barang

 

SERVICE SCOPE | LINGKUP LAYANAN

“Goods” referred to in this Goods Protection Promises (“Promises”) has the same meaning as the “Shipments” as defined in the Lalamove’s Terms. Subject to the terms hereunder, this Lalamove will pay a compensation to Lalamove’s Corporate Users for their loss, or damage of their shipment, which are caused by Lalamove’s Delivery Partners during their provision of Shipment Delivery. The Promises is in effect from the time Delivery Partners pick up the goods till the goods are delivered at the address specified by the User. 

 

“Barang” yang dirujuk dalam Penjaminan Perlindungan Barang (“Penjaminan”) ini memiliki arti yang sama dengan “Pengiriman” sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan Lalamove. Merujuk pada ketentuan di bawah ini, Lalamove akan membayar kompensasi kepada Pengguna Perusahaan Lalamove atas kehilangan, atau kerusakan pengiriman mereka, yang disebabkan oleh Mitra Driver Lalamove selama proses Pengiriman. Jaminan ini berlaku sejak Mitra Driver mengambil barang sampai barang diantarkan ke alamat yang ditentukan oleh Pengguna.

 

GOODS NOT TO BE COVERED | BARANG YANG TIDAK AKAN DITANGGUNG

The following goods are not covered in the Promises:

  1. Bullion
  2. Cash securities and other cash equivalents
  3. Goods which are banned, prohibited or otherwise excluded by any law, regulation or statute of any jurisdiction from which the Good is collected, delivered, or through which the Property is transported
  4. Live animals
  5. Military goods such as bombs, weapons, ammunition, missiles, guns and gadgets specially designed for restraining human and/or used for torture of human beings and the like
  6. Yachts, aircrafts, helicopters and automobiles shipped as cargo
  7. Goods that are prohibited or excluded under the Terms and Conditions of Lalamove
  8. Goods of a higher hazard nature such as IMDG Cargo
  9. Second-hand goods and personal effects
  10. Fragile items – aquarium, glassware, porcelain, musical instruments, etc
  11. Precious jewellery, precious metals and precious stones 
  12. Fine arts, sculptures, collectibles and the like 
  13. Luxury handbags, scarfs, fur, watches and the like

 

Berikut barang-barang tidak tercakup dalam Penjaminan:

  1. Emas Batangan 
  2. Surat Berharga dan bentuk uang lainnya 
  3. Barang terlarang, dilarang atau dikecualikan oleh Undang-Undang, peraturan atau hukum pada yurisdiksi asal Barang tersebut diambil, diantarkan, atau melalui tempat dimana Barang tersebut dikirimkan 
  4. Hewan hidup 
  5. Barang-barang militer seperti bom, senjata, amunisi, rudal, senapan dan perangkat yang secara khusus dirancang guna penahanan manusia dan/atau digunakan untuk menyiksa manusia dan hal-hal serupa 
  6. Kapal pesiar, pesawat, helikopter, dan mobil yang dikirimkan sebagai kargo 
  7. Barang-barang yang dilarang atau tidak termasuk dalam Syarat dan Ketentuan Lalamove 
  8. Barang dengan tingkat bahaya tinggi seperti yang termasuk dalam kode maritim Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya (IMDG cargo) 
  9. Barang-barang bekas dan barang pribadi 
  10. Barang yang rentan - akuarium, kacamata, porselen, alat musik, dan lain-lain 
  11. Perhiasan berharga, logam mulia dan batu-batuan berharga
  12. Seni rupa, patung, koleksi dan barang serupa
  13. Tas berharga, syal, bulu, jam tangan dan barang berharga serupa 



COMPENSATION CAP | KAPASITAS KOMPENSASI

The compensation amount shall be the lower of: 

  1. for Lost / Stolen / Destroyed Goods: Actual Invoice Value or Replacement Cost (as determined by Lalamove in its sole discretion based on the value at the date on which the relevant accident occurred); or
  2. for Damaged Goods: Actual Invoice Value or Cost of Repair (as determined by Lalamove in its sole discretion based on the value at the date on which the relevant accident occurred); or 
  3.  the maximum compensation is IDR7.600.000 per order.
    *For selected business users only 

 

Jumlah kompensasi harus lebih rendah dari:

  1. Barang Hilang/Dicuri/Dihancurkan: Jumlah Tagihan Aktual atau Biaya Penggantian (sebagaimana ditentukan oleh Lalamove atas diskresi penuhnya sendiri berdasarkan nilai pada saat kejadian tersebut terjadi); atau 
  2. Barang Rusak: Jumlah Tagihan Aktual atau Biaya Penggantian (ditentukan oleh Lalamove atas diskresi penuhnya sendiri berdasarkan nilai pada tanggal kejadian tersebut terjadi); atau 
  3. Kompensasi maksimal di  Rp 7,600,000 (tujuh juta enam ratus ribu Rupiah) per pemesanan. 
    *Khusus pengguna bisnis terpilih

     

EXCLUDED CIRCUMSTANCES | KEADAAN YANG DIKECUALIKAN

The loss, theft, damage or destruction arising out of or in any way connected with the following are excluded from the  Promises:

  • communicable disease or fear or threat of communicable disease
  • insufficiency or, unsuitability of packaging or, preparation of the shipment
  • inherent vice or faulty workmanship of the shipment
  • fraud, dishonesty or intentional conduct
  • delay or incorrect address
  • lawful seizure of the shipment
  • the use or operation of any computer, computer system, computer software programme, computer process or any other electronic system
  • mechanical, electrical and electronic failure
  • ordinary leakage, loss in weight or volume, or natural wear and tear of the shipment
  • radioactive contamination, chemical biological, bio-chemical and electromagnetic weapons 
  • rust, oxidisation and or discolouration 
  • war and terrorism

 

Kehilangan, pencurian, kerusakan, atau kehancuran yang timbul dari atau dengan cara apa pun terkait dengan hal-hal berikut dikecualikan dari Penjaminan:

  • penyakit menular atau ketakutan atau ancaman penyakit menular
  • ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengemasan atau, persiapan sebelum pengiriman
  • kerusakan bawaan atau kelalaian pengerjaan sebelum pengiriman
  • penipuan, ketidakjujuran atau perilaku yang disengaja
  • keterlambatan atau alamat yang salah
  • penyitaan barang kiriman yang sah menurut hukum
  • penggunaan atau pengoperasian komputer, sistem komputer, program perangkat lunak komputer, proses komputer atau sistem elektronik lainnya
  • kerusakan mekanik, listrik dan elektronik
  • kebocoran biasa, kehilangan berat atau volume, atau keausan/kerusakan alami dari pengiriman
  • kontaminasi radioaktif, senjata kimia biologi, biokimia dan elektromagnetik
  • karat, oksidasi dan atau perubahan warna
  • perang dan terorisme

 

CLAIMS PROCEDURE | PROSEDUR KLAIM

All claims shall be submitted through the prescribed claim form within 7 (seven) working days after the incident. Your claim will be accepted, rejected, or you will be asked to provide additional information within a maximum period of 30 (thirty) working days after the claim is submitted. Please prepare and submit the following documents (if available) together with the claim form: 

  • Pictures or proofs of the damaged shipments 
  • Purchase invoice that can show the value of the damaged shipments
  • Repair or replacement invoice that can show the cost of repairment/replacement

 

Semua klaim harus diajukan melalui formulir klaim yang ditentukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah kejadian. Klaim Anda akan diterima, ditolak, atau Anda akan diminta untuk memberikan informasi tambahan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah klaim diajukan. Harap siapkan dan serahkan dokumen-dokumen berikut (jika ada) bersama dengan formulir klaim:

  • Gambar atau bukti kiriman yang rusak
  • Faktur pembelian yang dapat menunjukkan nilai kiriman yang rusak
  • Faktur perbaikan atau penggantian yang dapat menunjukkan biaya perbaikan/penggantian

 

CLAIMS PROCEDURE | LAIN-LAIN

You acknowledge and agree that any amount paid by Lalamove to you under this Promises shall not be construed to be an admission of any liability or obligation by Lalamove to you or to any other person, and that the Lalamove makes no such admission. Notwithstanding to the aforesaid, upon the compensation made to you by Lalamove under this Promises, you agree to release, waive and forever discharge Lalamove from the claims that are the subject matters of the compensation. 

This Promises is not an insurance product or service. Lalamove does not provide any insurance product or service. Lalamove may revise or modify the above terms from time to time at its absolute discretion, or change, suspend or terminate thePromises without prior notice or incurring any liability. ​​For any dispute arising from this Promises, Lalamove’s decision shall be final and binding on all the parties concerned. In case of any discrepancy between the local and English versions of the above information, the English version shall prevail. 

 

Anda mengakui dan menyetujui bahwa seluruh jumlah yang dibayarkan oleh Lalamove kepada anda dalam Penjaminan ini tidak akan ditafsirkan sebagai pengakuan tanggung jawab atau kewajiban oleh Lalamove kepada anda atau kepada orang lain, dan Lalamove tidak melakukan pengakuan atas hal tersebut. Terlepas dari yang disebut di atas, pada saat kompensasi diberikan kepada anda oleh Lalamove dalam Penjaminan ini, anda menyetujui untuk melepaskan, mengabaikan dan selamanya melepaskan Lalamove dari klaim yang berhubungan dengan hal-hal yang terkait dengan kompensasi tersebut.

Penjaminan ini bukan merupakan asuransi barang atau jasa. Lalamove tidak menyediakan asuransi barang atau jasa apapun. Lalamove dapat merevisi atau mengubah ketentuan di atas dari waktu ke waktu dengan diskresi penuhnya sendiri, atau mengganti, menangguhkan atau menghentikan Penjaminan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu atau dengan timbulnya kewajiban apapun. Untuk segala perselisihan apapun yang timbul dari Penjaminan ini, keputusan Lalamove adalah final dan mengikat terhadap seluruh pihak yang terkait. Dalam hal adanya perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada informasi di atas, maka Bahasa Inggris yang akan berlaku.

 MANDATORY COVERAGE LIMIT FOR ALL ORDERS (Corporate Users Only) | LIMIT CAKUPAN WAJIB UNTUK SELURUH ORDER (Hanya Pengguna Bisnis)

Motorcycle: Rp. 1,000,000

Sedan: Rp. 2,000,000

MPV: Rp. 2,000,000

Van: Rp. 4,000,000

Pickup Open Box: Rp. 6,000,000

Pickup Box: Rp. 6,000,000

Engkel Box: Rp. 6,000,000

Engkel Open Box: Rp. 6,000,000

Heavy Truck Box: Rp. 6,000,000

Heavy Truck Open Box: Rp. 6,000,000

The coverage limit applies for 1 order.

Sepeda Motor: Rp. 1,000,000

Sedan: Rp. 2,000,000

MPV: Rp. 2,000,000

Van: Rp. 4,000,000

Pickup Bak: Rp. 6,000,000

Pickup Box: Rp. 6,000,000

Engkel Box: Rp. 6,000,000

Engkel Bak: Rp. 6,000,000

Fuso Box: Rp. 6,000,000

Fuso Bak: Rp. 6,000,000

Limit asuransi di atas berlaku untuk 1 pengiriman

NON-COVERED ITEMS| BARANG YANG TIDAK MASUK CAKUPAN ASURANSI

  • Fragile and vulnerable items (cake, decorated food, temperature-sensitive item, glassware, items with fragile ornaments and not limited to other goods requiring special care and handling) transported with a motorcycle or 2 wheeled vehicles will not be covered under mandatory coverage for all orders. Users are encouraged to choose our 4 wheeled fleets (MPV, Van, Truck 175, 330, and 550) to transport fragile and vulnerable goods
  • Illegal and/or contraband items of any nature
  • Frozen and/or chilled items requiring cold storage transport
  • Explosive and/or highly flammable goods
  • Living animals, livestock, and/or bloodstock
  • Money and/or securities
  • Jewelry, valuables, and/or fine art
  • Chemicals and flammable liquids
  • Industrial plant, iron/steel products, and bulk cargo
  • Cable
  • Heavy density cargo
  • Barang rentan dan rapuh (kue basah, makanan hias, sensitif terhadap suhu, barang pecah belah, barang dengan ornamen yang mudah pecah dan tidak terbatas pada barang lain yang membutuhkan perawatan dan penanganan khusus) yang diangkut dengan sepeda motor atau kendaraan roda dua tidak akan ditanggung dalam perlindungan wajib untuk semua pesanan. Pengguna dianjurkan untuk memilih armada roda 4 kami (MPV, Van, Pickup Bak, Pickup Box, Engkel Box (CDE), Engkel Bak (CDE), CDD dan Fuso) untuk mengangkut barang-barang yang mudah pecah dan rentan.
  • Barang ilegal dan/atau barang selundupan dalam bentuk apapun
  • Barang beku dan/atau dingin yang membutuhkan transportasi penyimpanan dingin
  • Barang yang mudah meledak dan/atau sangat mudah terbakar
  • Hewan hidup, ternak, dan/atau stok darah
  • Uang dan/atau surat berharga
  • Perhiasan, barang berharga, dan/atau karya seni
  • Bahan kimia dan cairan yang mudah terbakar
  • Pabrik industri, produk besi/baja, dan kargo curah
  • Kabel
  • Kargo dengan kepadatan tinggi

NON-COVERED CAUSES|PENYEBAB TIDAK DAPAT KLAIM

Goods exceeding the stated maximum volume and weight for the chosen fleet:

Fleet

Weight Limit

Size Limit

Motorcycle

20 kg

40 x 40 x 50 cm

MPV

350 kg

175 x 100 x 85 cm

Van

600 kg

210 x 150 x 120 cm

Pickup Bak

800 kg

200 x 160 x 120 cm

Pickup Box

1,000 kg

240 x 160 x 120 cm

Engkel Box (CDE)

2,000 kg

310 x 170 x 170 cm

Engkel Bak (CDE)

2,500 kg

310 x 170 x 170 cm

CDD (CDD)

5,000 kg

450 x 200 x 200 cm

Fuso

8,000 kg

570 x 250 x 200 cm

 

  • Delays.
  • Ordinary wear, tear, leakage.
  • Water or moisture damage due to transport using Pickup Bak.
  • Damage to temperature-sensitive goods.
  • Force majeure (ex. Earthquake, weather, volcanic eruption, and others considered natural catastrophes).
  • Mysterious disappearance or deterioration.
  • Damage due to hand-carry delivery.
  • Self-combustion and/or shortage.
  • Rust, oxidation, and/or discoloration.
  • Willful misconduct of the assured.
  • Insufficiency or unsuitability of the items’ packaging
  • Contamination, heating, sweating, caking, and molding

Barang yang melebihi volume dan berat maksimum yang ditetapkan untuk armada yang dipilih:

Fleet

Weight Limit

Size Limit

Motor

20 kg

40 x 40 x 50 cm

MPV

350 kg

175 x 100 x 85 cm

Van

600 kg

210 x 150 x 120 cm

Pickup Bak

800 kg

200 x 160 x 120 cm

Pickup Box

1,000 kg

240 x 160 x 120 cm

Engkel Box (CDE)

2,000 kg

310 x 170 x 170 cm

Engkel Bak (CDE)

2,500 kg

310 x 170 x 170 cm

CDD (CDD)

5,000 kg

450 x 200 x 200 cm

Fuso

8,000 kg

570 x 250 x 200 cm

 

  • Penundaan.
  • Keausan biasa, sobek, kebocoran.
  • Kerusakan akibat air atau kelembaban karena pengangkutan menggunakan Bak Angkut.
  • Kerusakan barang yang sensitif terhadap suhu.
  • Keadaan kahar (contoh: gempa bumi, cuaca, letusan gunung berapi, dan lainnya yang dianggap sebagai bencana alam).
  • Hilang atau rusak secara misterius.
  • Kerusakan pengiriman dengan tangan.

 PACKAGING REQUIREMENTS | PERSYARATAN PENGEMASAN

To be covered by the Lalamove Warranty Policy, items must be packaged in accordance with the below guidelines:

  • Position items in a sturdy box and surround by cushioning including bubble wrap, packaging peanuts, corrugated fiberboard, foam pads, or molded plastic material.
  • Cushion fragile items inside the box, then put that box into a larger box with added cushioning around the inner box. Fragile items are breakable items and/or contain glass.
  • Do not exceed the weight specifications of any box or container.
  • Cover all sharp or protruding edges with taped corrugated panels or pads.
  • When transporting cabinets, wardrobes, refrigerators, or any large object with doors, all internal contents should be removed and doors should be secured shut.
  • Items that cannot be packed into cartons (auto pipes, mufflers, tires, etc.) should have all sharp edges and protrusions wrapped.
  • Add extra holder around the items to ensure items not easily move while transporting

Untuk mendapatkan perlindungan dari Kebijakan Garansi Lalamove, barang yang dikirim harus dikemas sesuai dengan panduan di bawah ini:

  • Posisikan barang di dalam kotak yang kokoh dan kelilingi dengan bantalan termasuk bungkus gelembung, kacang kemasan, papan serat bergelombang, bantalan busa, atau bahan plastik yang dicetak.
  • Bantalan barang yang mudah pecah di dalam kotak, kemudian masukkan kotak tersebut ke dalam kotak yang lebih besar dengan tambahan bantalan di sekeliling kotak bagian dalam. Barang yang rapuh adalah barang yang mudah pecah dan/atau mengandung kaca.
  • Jangan melebihi spesifikasi berat kotak atau wadah apa pun.
  • Tutupi semua tepi yang tajam atau menonjol dengan panel atau bantalan bergelombang yang direkatkan.
  • Saat mengangkut lemari, lemari pakaian, lemari es, atau benda besar yang berpintu, semua isi di dalamnya harus dikeluarkan dan pintunya harus dikunci rapat.
  • Barang-barang yang tidak dapat dikemas ke dalam karton (pipa mobil, knalpot, ban, dll.) harus dibungkus dengan semua ujung dan tonjolan yang tajam.
  • Tambahkan penahan ekstra di sekitar barang untuk memastikan barang tidak mudah bergerak saat diangkut.


UNDERWRITERS

Lalamove reserves the full discretion of and right to appoint, remove or change the underwriter at any time and may elect the insurance partner, apply its own cash reserves, or a combination to meet any obligations related to the approved claim. 

Lalamove memiliki kebijaksanaan penuh dan hak untuk menunjuk, menghapus, atau mengganti penjamin emisi setiap saat dan dapat memilih mitra asuransi, menerapkan cadangan kasnya sendiri, atau kombinasi untuk memenuhi kewajiban apa pun yang terkait dengan klaim yang disetujui.

FILING A CLAIM | MENGAJUKAN KLAIM

Applying for Lalamove delivery compensation can be done through the following stages:

  • Make a report to Lalamove Customer Service via Live Chat, a maximum of 3x24 hours after delivery time. The investigation process will take a maximum of 10 working days.
  • If the results of the investigation are proven valid by Lalamove Customer Service, then you can then send an email to sales.id@lalamove.com requesting compensation to the email that will be informed according to the specified format after receiving directions from Lalamove Customer Service.
 

Pengajuan klaim ganti rugi pengiriman Lalamove dapat dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:

  • Membuat laporan ke Customer Service Lalamove melalui Live Chat, maksimal 3x24 jam setelah waktu pengiriman. Proses investigasi akan memakan waktu maksimal 10 hari kerja.
  • Apabila hasil investigasi terbukti valid oleh Customer Service Lalamove, maka selanjutnya Anda dapat mengirimkan email ke sales.id@lalamove.com pengajuan ganti rugi ke email yang akan diinformasikan sesuai format yang ditentukan setelah mendapat arahan dari Customer Service Lalamove.

 

Compensation Submission Email Format:

Email Title:

Compensation Claim_[Company Name]_[Order Number]_[Lost Items / Damaged Items]

Email Contents:

Order number / Order ID:

Chronology:

Fleet / Vehicles used:

Nominal price for damaged packages:

Refund recipient bank account number:

Attachment is a photo of proof of receipt/purchase of the package sent

Attachment of photo of goods purchase invoice

Attachment of photos of evidence before & after damage to goods (if damage to goods occurs), or

Attachment of photos of proof of goods / before the goods are picked up by the driver (in case of loss of goods)

The Lalamove Sales Team will reply to your application email regarding the completeness of the data that has been provided. If the application data is complete, the compensation funds will be processed into the submitted account within 7-14 working days after the Lalamove Sales Team sends the confirmation email.

 

Format Email Pengajuan Kompensasi:

Judul Email: 

Klaim Ganti Rugi_[Nama Perusahaan]_[Nomor Pesanan]_[Barang Hilang/Barang Rusak]

Isi Email:

Nomor pesanan / ID Pesanan:

Kronologi:

Armada / Kendaraan yang digunakan:

Nominal harga untuk paket yang rusak:

Nomor rekening bank penerima pengembalian dana:

Lampiran berupa foto bukti tanda terima/pembelian paket yang dikirim

Lampiran foto faktur pembelian barang

Lampiran foto bukti sebelum & sesudah kerusakan barang (jika terjadi kerusakan barang), atau

Lampiran foto bukti barang/sebelum barang dijemput oleh kurir (jika terjadi kehilangan barang)

Tim Sales Lalamove akan membalas email permohonan Anda mengenai kelengkapan data yang telah diberikan. Jika data permohonan lengkap, dana santunan akan diproses ke rekening yang diajukan dalam waktu 7-14 hari kerja setelah Tim Sales Lalamove mengirimkan email konfirmasi.


Goods Protection Premium (Corporate Users Only) | Perlindungan Barang Premium (Hanya Pengguna Bisnis)

*If you have any requests regarding the insurance limit other than the information provided above, please feel free to send an email to sales.id@lalamove.com

*Jika Anda mempunyai permintaan limit asuransi selain yang kami informasikan di atas, silakan mengirimkan email ke sales.id@lalamove.com