Hukum Pidana Penyalahgunaan Akun dan Pelanggaran Mitra

icon-banner-blog

Hai Mitra Lalamove,

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan. Mitra Lalamove wajib mengetahui sanksi pidana yang akan diberlakukan jika Mitra melakukan perilaku menyimpang yang merugikan.

Berikut informasi prosedur pengantara dengan benar disini:

Perusakan atau Penghancuran Barang

Senantiasa melakukan pengantaran sesuai dengan prosedur yang tertera Panduan Dasar Mitra Lalamove. Bagi Mitra yang melakukan tindakan yang menyebabkan perusakan dan penghancuran barang dapat dikenakan pasal dan hukuman yang tertera berikut:

Pasal 406 ayat 1 mengenai Perusakan/Penghancuran:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pemindahtanganan Akun

Dilarang melakukan aktivitas  pemindahtanganan akun yang merupakan tindakan kriminal memanipulasi data. Jual-beli akun dapat dikenakan pasal dan hukuman yang berlaku seperti yang tertera berikut:

  1. Pasal 35 UU ITE (Nomor 11 Tahun 2008) tentang Manipulasi
    "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. "
  2. Pasal 51 UU ITE 11/2008 "Manipulasi Informasi Elektronik"
    "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)"

    Mitra bertanggung jawab penuh atas penggunaan akun yang dijual atau disewakan.

Pembuatan Pesanan Palsu

Pembuatan pesanan palsu yang bertujuan untuk mengambil keuntungan sepihak dapat dikenakan hukuman berdasarkan pasal yang berlaku, sesuai dengan yang tertera berikut: 


  1. Pasal 30 ayat 1-3 UU ITE (Nomor 11 Tahun 2008) "Penerobosan dan Pengaksesan Sistem"
    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan."
  2. Pasal 46 ayat 1-3 "Penerobosan dan Pengaksesan Sistem"

     

    1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

       

    2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

       

    3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Perilaku Kasar atau Penghinaan di Muka Umum

Perilaku kasar yang menyinggung, menghina dan menggunakan kata kasar dikenakan sanksi sesuai dengan hukum pidana yang tertera berikut:

  1. Pasal 315 (KUHPidana)
    "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterima kan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
  2. Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHPidana
    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Pasal 27 ayat 3 (UU ITE 11/2008)
    Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Pengambilan atau Pencurian Barang

Mitra dihimbau untuk senantiasa mendokumentasikan bukti foto barang telah diterima baik ciri-ciri penerima atau ciri-ciri lokasi barang diturunkan untuk validasi penyelesaian order. Barang yang hilang dengan tidak sengaja atau dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku :


Barang Hilang Dengan Sengaja: Pasal 362

"Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah."

Tindakan Pengancaman

Perilaku pengancaman dapat dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang tertera :


Pasal 369 KUHPidana "Pengancaman"

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Penganiayaan

Perilaku penganiayaan dapat dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang tertera :


  1. Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana "Penganiayaan Ringan"
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  2. Pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHPidana "Penganiayaan Berat"
    1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.