Asuransi Mitra Driver Lalamove
Perlindungan 24/7 pada Mitra Driver Lalamove
Hai Mitra Lalamove,
Demi memberikan rasa nyaman dan aman kepada mitra Lalamove. Lalamove menawakan perlindungan asuransi kepada seluruh Mitra Driver Lalamove Indonesia.
Bagaimana Kebijakan Ini Bekerja ?
Pertanggungan asuransi Mitra Driver berlaku dimulai saat Mitra terdaftar ke Platform Pengiriman Lalamove dan sedang tercatat online hingga berakhir 15 (lima belas) menit setelah Mitra menyelesaikan pengiriman terakhir atau 15 (lima belas) menit setelah Mitra keluar dari Platform Pengiriman Lalamove, tergantung mana yang lebih dulu terjadi. Mitra Driver Lalamove tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk perlindungan asuransi.
Pertanggungan asuransi hanya berlaku sesuai syarat di atas dan tidak berlaku setiap saat, seperti Ketika Mitra hanya masuk ke Platform Pengiriman Lalamove tanpa menjalankan pengiriman Lalamove dan Ketika Mitra menerima permintaan layanan pengiriman melalui entitas selain Lalamove.
Syarat Kepesertaan Asuransi
-
Tertanggung adalah seluruh Mitra Driver Lalamove yang terdaftar di PT Lalamove Logistik Indonesia
-
Perlindungan asuransi akibat resiko kecelakaan hanya berlaku saat Mitra sedang menjalankan order pada aplikasi Lalamove
-
Batas Usia maksimal 65 Tahun
-
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan valid
-
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan valid
-
Kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan kendaraan terdaftar yang valid dan masih berlaku
|
Delivery Order |
Ride Hailing |
|||
|
Manfaat Asuransi |
Kematian Akibat Kecelakaan |
Rp50.000.000 |
Kematian Akibat Kecelakaan |
4w : Rp50.000.000 2w : Rp25.000.000 |
|
Cacat Tetap |
Rp50.000.000 |
Cacat Tetap |
4w : Rp50.000.000 2w : Rp25.000.000 |
|
|
Biaya-biaya medis (akibat kecelakaan) |
Rp25.000.000 |
Biaya-biaya medis (akibat kecelakaan) |
4w : Rp50.000.000 2w : Rp25.000.000 |
|
|
Santunan Rawat Inap (akibat kecelakaan) |
Rp150.000 per hari (hingga 60 hari dengan kelebihan 1 hari) |
Santunan Rawat Inap (akibat kecelakaan) |
Rp150.000 per hari (hingga 60 hari dengan kelebihan 1 hari) |
|
|
Biaya pemakaman dan pembakaran jenazah (akibat kecelakaan) |
Rp2.000.000 |
Biaya pemakaman dan pembakaran jenazah (akibat kecelakaan) |
Rp2.000.000 |
|
|
Pengecualiaan |
Pengecualian Lainnya mengikuti Ketentuan Polis Asuransi Mitra |
1. Tertanggung melakukan tindakan kriminal dan/atau melanggar hukum dan peraturan yang berlaku atau mengambil bagian atau terlibat dalam kerusuhan sipil atau huru-hara dalam bentuk apa pun; 2. Tertanggung a. mengonsumsi zat memabukkan atau narkoba atau halusinogen dalam bentuk apa pun selain sesuai dengan arahan dan resep Dokter b. bertugas di dinas militer atau kepolisian atau operasi; c. melakukan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja d. Berpartisipasi dalam olahraga musim dingin di luar jalur; e. melakukan perjalanan udara sebagai awak pesawat dalam bentuk apa pun atau melakukan operasi teknis apa pun saat pesawat sedang terbang. f. Berpartisipasi dalam kompetisi atau kontes kecepatan atau olahraga profesional atau olahraga apa pun di mana Tertanggung akan atau dapat memperoleh atau menerima imbalan, sumbangan, sponsor, atau penghargaan finansial dalam bentuk apa pun; g. menderita sakit atau penyakit yang bukan akibat dari Cedera atau menderita Cedera karena penyebab yang bekerja secara bertahap 3. Aktivitas Tertanggung a. di pertambangan bawah tanah; b. sebagai awak kapal komersial; kecuali disetujui secara tertulis oleh Kami sebelum berlakunya Periode 4. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan bersenjata atau kekuasaan militer atau yang direbut secara tidak sah; 5. ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir apa pun atau dari limbah nuklir apa pun dari pembakaran bahan bakar nuklir atau sifat radioaktif, beracun, atau eksplosif atau berbahaya lainnya dari rakitan nuklir eksplosif atau komponen nuklirnya; 6. HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex); 7. Kehamilan atau persalinan Tertanggung, keguguran atau aborsi atau Tertanggung menderita gangguan jiwa, penyakit menular seksual, cacat fisik atau mental yang sudah ada sebelumnya atau kelemahan; 8. perbaikan atau penggantian ortosis, prostesis dan/atau ortodonti yang telah digunakan. |
||
Ketentuan Tambahan :
Kami tidak akan membayarakan manfaat-manfaat ermasuk setiap kerugian, kerusakan, tanggung jawab, peristiwa atau cedera tubuh secara langsung atau tidak langsung:
-
Terjadi pada saat tertanggung tidak masuk dan tidak online di Platform Pengiriman Lalamove, atau sudah tidak masuk atau tidak online lagi di Platform Pengiriman Lalamove hingga 15 menit setelah keluar
-
Terjadi selama Tertanggung tidak memiliki perjanjian Mitra Pengiriman Lalamove yang berlaku, sah dan aktif untuk menyelesaikan pengiriman atas nama Lalamove
Mitra Driver Lalamove atau setiap orang lain yang berhak mengajukan klaim berdasarkan Ketentuan Polis harus mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang setiap kejadian yang mungkin menimbulkan klaim dalam Waktu empat belas (14) hari kalender atau sesegera mungkin setelah kejadian.
Dasar klaim: Reimbursment Bassis
Laporan/Pemberitahuan Klaim melalui:
• Pusat Kontak Tokio Marine (TMCC- 14006) 24 jam
• Email: nonmarineclaimrtl@tokiomarine.co.id
• Kantor: Tokio Marine di 021-572 5772 (jam kerja)
Mitra Driver Lalamove juga wajib melampirkan dokumen. Berikut dokumen yang dibutuhkan:
|
No |
Dokumen |
Tunjangan Kematian akibat Kecelakaan |
Cacat permanen, patah tulang sederhana atau lainnya, dan tunjangan cacat sementara. |
Tunjangan Biaya Medis akibat Kecelakaan |
|
1 |
Formulir Klaim TMI |
Ya |
Ya |
Ya |
|
2 |
Salinan Polis Asuransi |
Ya |
Ya |
Ya |
|
3 |
Salinan Kartu Identitas (E-KTP/KITAS/PASPOR) |
Ya |
Ya |
Ya |
|
4 |
Salinan SIM jika kecelakaan terjadi saat mengemudi kendaraan |
Ya |
Ya |
Ya |
|
5 |
Salinan Kartu Keluarga (KK) |
Ya |
Ya |
Ya |
|
6 |
Laporan Polisi/Sertifikat kecelakaan (jika ada) |
Ya, jika kecelakaan terkait dengan kecelakaan lalu lintas |
Ya, jika kecelakaan terkait dengan kecelakaan lalu lintas |
Ya, jika kecelakaan terkait dengan kecelakaan lalu lintas |
|
7 |
Sertifikat hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) jika ada |
Opsional |
Tidak |
Ya |
|
8 |
Salinan akta kematian dari rumah sakit |
Ya, bisa menyusul |
Tidak |
Tidak |
|
9 |
Surat Pernyataan Kematian dari otoritas terkait (Kelurahan) |
Ya, bisa menyusul |
Tidak |
Tidak |
|
10 |
Salinan Akta Kematian |
Ya, bisa menyusul |
Tidak |
Tidak |
|
11 |
Asli/Salinan yang dilegalisir dari kwitansi perawatan, hasil laboratorium/rontgen, dan obat-obatan yang diberikan dari rumah sakit |
Tidak |
Ya |
Ya |
|
12 |
Hasil diagnosis dari dokter |
Ya, untuk memastikan penyebab kematian |
Ya |
Ya |
|
13 |
Foto cedera/bekas luka (jika perlu) |
Tidak |
Opsional, jika diperlukan |
Opsional, jika diperlukan |
|
14 |
Dokumen relevan lainnya sehubungan dengan penyelesaian klaim (contoh: Tangkapan layar sistem yang menunjukkan bahwa insiden terjadi selama pemesanan |
Opsional - misalnya: tangkapan layar dari sistem Tertanggung untuk membenarkan insiden apa pun yang terjadi dalam proses pemesanan atau 30 menit setelah pesanan selesai. |
||
Nomor Contact Center : 14006 24 hours
Email : nonmarineclaimrtl@tokiomarine.co.id
Office Tokio Marine : 021-572 5772 (working hour)
PIC Lalamove Asuransi : 0878-7561-5398