Asuransi Mitra Driver Lalamove

Perlindungan 24/7 pada Mitra Driver Lalamove

icon-banner-blog

Hai Mitra Lalamove,

Demi memberikan rasa nyaman dan aman kepada Mitra Driver-nya, saat ini Lalamove menawarkan perlindungan asuransi kepada seluruh Mitra Driver Lalamove di Indonesia. Simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini.

Bagaimana Kebijakan Ini Bekerja?

Pertanggungan asuransi Mitra Driver berlaku dimulai saat Mitra masuk ke Platform Pengiriman Lalamove dan sedang tercatat online hingga berakhir 15 (lima belas) menit setelah Mitra menyelesaikan pengiriman terakhir atau 15 (lima belas) menit setelah Mitra keluar dari Platform Pengiriman Lalamove, tergantung mana yang lebih dulu terjadi. Mitra Driver Lalamove tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk perlindungan asuransi ini.

Pertanggungan asuransi hanya berlaku sesuai syarat di atas dan tidak berlaku setiap saat, seperti ketika Mitra hanya masuk ke Platform Pengiriman Lalamove tanpa menjalankan pengiriman Lalamove dan ketika Mitra menerima permintaan layanan pengiriman melalui entitas selain Lalamove.

Syarat Kepesertaan Asuransi:

  • Tertanggung adalah seluruh Mitra Driver Lalamove yang terdaftar di PT Lalamove Logistik Indonesia.
  • Batas usia: max. 65 tahun.
  • Perlindungan asuransi akibat risiko kecelakaan selama menjalankan tugas pada aplikasi Lalamove 
  • Mengenakan atribut lengkap Lalamove yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) valid dan berlaku (tidak kadaluarsa)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid dan berlaku
  • Kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar 
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang valid dan berlaku
Apa saja manfaat asuransi dari risiko kecelakaan?
Manfaat Maksimum Uang Pertanggungjawaban per Orang
Kematian akibat kecelakaan Rp50.000.000
Cacat tetap (akibat kecelakaan) Rp50.000.000
Biaya-biaya medis (akibat kecelakaan) Rp25.000.000
Santunan rawat inap (akibat kecelakaan) Rp150.000 per hari (hingga 60 hari)
Biaya pemakaman dan pembakaran jenazah (akibat kecelakaan) Rp2.000.000

 

Pengecualian-pengecualian:

Mohon mengacu pada Ketentuan Polis untuk daftar lengkap pengecualian-pengecualian Polis ini. Beberapa hal yang tidak dapat kami bayarkan manfaat-manfaatnya termasuk setiap kerugian, kerusakan, tanggung jawab, peristiwa atau cedera tubuh yang secara langsung atau tidak langsung:

  1. Akibat dari Tertanggung yang sengaja melukai diri sendiri, bunuh diri, atau percobaan bunuh diri apa pun, dalam keadaan waras atau tidak, kesalahan yang disengaja, atau tindakan ilegal atau kriminal yang dilakukan oleh Tertanggung;
  2. Akibat dari perang, invasi atau perang saudara atau keikutsertaan langsung dalam Pemogokan atau Kerusuhan.

Harap diperhatikan bahwa hal di atas hanyalah beberapa pengecualian-pengecualian, harap membaca Ketentuan Polis untuk daftar lengkapnya.

 

Ketentuan Tambahan:

Kami tidak akan membayarkan manfaat-manfaat termasuk setiap kerugian, kerusakan, tanggung jawab, peristiwa atau cedera tubuh secara langsung atau tidak langsung:

  1. Terjadi pada saat Tertanggung tidak masuk dan tidak online di Platform Pengiriman Lalamove, atau sudah tidak masuk atau tidak online lagi di Platform Pengiriman Lalamove hingga 15 menit setelah keluar;
  2. Terjadi selama Tertanggung tidak memiliki perjanjian Mitra Pengiriman Lalamove yang berlaku, sah dan aktif untuk menyelesaikan pengiriman atas nama Lalamove.
Bagaimana cara mengajukan klaim?

Proses Klaim Asuransi:

Mitra Driver Lalamove atau setiap orang lain yang berhak mengajukan klaim berdasarkan Ketentuan Polis harus mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang setiap kejadian yang mungkin menimbulkan klaim dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender atau sesegera mungkin setelah kejadian.

Jika Mitra, atau perwakilan hukum akan mengajukan klaim, maka Mitra atau mereka harus:

  1. Kunjungi Pusat Klaim Chubb di www.chubbclaims.id untuk melengkapi pengajuan klaim online Anda;
  2. Hubungi +62 (21) 6230 9433 untuk pertanyaan lebih lanjut tentang Klaim;
  3. Menyerahkan dokumen pendukung klaim berikut:
    • Mengisi formulir klaim atau mengajukan klaim secara online melalui Portal Layanan Klaim Chubb (buka www.chubbclaims.id untuk melengkapi pengajuan klaim online Anda; Harap tunjukkan ID login Mitra Driver Anda di bagian komentar seperti contoh di bawah saat mengirimkan klaim Anda secara online)
    • Tangkapan layar (screenshot) aplikasi Lalamove dengan referensi pemesanan dan detail perjalanan Anda
    • Fotokopi KTP dan/atau Paspor
    • Fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku
    • Konfirmasi rute GPS dari Pemegang Polis
    • Informasi rekening bank Anda (untuk penggantian jika klaim, disetujui)
      Jenis Dokumen Keterangan
      Kematian karena Kecelakaan
      • Dokumen yang mengkonfirmasi penyebab kematian, seperti Sertifikat Kematian, laporan otopsi/post mortem, laporan Koroner
      • Dalam kasus penghilangan, praduga kematian sebagaimana dinyatakan oleh pengadilan
      Kecacatan
      • Laporan medis yang mengkonfirmasi sejauh mana cacat tetap/sementara yang diderita
      • Bukti Gaji dari Pemegang Polis
      • Biaya Medis Kecelakaan & Manfaat Tambahan
      • Laporan medis / sertifikat yang menyarankan diagnosis / sifat cedera
      • Kwitansi medis asli / Laporan rekening dengan rincian rinci
      • Rincian kompensasi dari otoritas terkait / perusahaan asuransi lain (jika ada)
      • Dokumen lain yang dapat mempengaruhi / membuktikan klaim ini (jika berlaku)
      Biaya Medis Kecelakaan & Manfaat Tambahan
      • Laporan medis / sertifikat yang menyarankan diagnosis / sifat cedera
      • Kwitansi medis asli / Pernyataan rekening dengan rincian rinci
      • Rincian kompensasi dari otoritas terkait / perusahaan asuransi lain (jika ada)
      • Dokumen lain yang dapat mempengaruhi / membuktikan klaim ini (jika berlaku)

       

Chubb sebagai pihak Asuransi, berhak meminta Tertanggung untuk memberikan informasi atau dokumen lain yang tidak disebutkan di atas, jika diperlukan.

Orang yang memberikan dokumen dan/atau informasi yang diperlukan dapat mengakibatkan penolakan klaim. Semua klaim harus diverifikasi oleh Pemegang Polis. Kegagalan untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian pengemudi untuk Pengemudi dapat mengakibatkan penolakan klaim. Perusahaan akan memberikan ganti rugi kepada Pemegang Polis yang disebut pertama atas kerugian yang diasuransikan. Semua transaksi Klaim harus dikelola melalui Pemegang Polis yang terdaftar di negara setempat saja.

Proses dan Penyelesaian Klaim

Semua langkah yang wajar akan selalu diambil untuk segera membayar klaim yang valid.

Setelah pengajuan klaim, diperlukan waktu hingga 14 hari kerja bagi pemegang polis untuk menerima pemberitahuan bahwa klaim Anda telah diterima atau ditolak, dengan syarat semua dokumen pendukung yang diperlukan telah diterima.

 

Klaim Palsu atau Pernyataan Tidak Benar

Kami mengambil pendekatan yang kuat untuk mencegah penipuan. Jika ada klaim yang dibuat oleh Anda, atau siapa pun yang bertindak atas nama Anda adalah penipuan, dengan sengaja dilebih-lebihkan atau dimaksudkan untuk menyesatkan, pihak Asuransi dapat:

  1. Tidak membayarkan klaim; dan
  2. Menuntut penggantian (dari Anda) atas setiap pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan klaim tersebut; dan
  3. Mengakhiri pertanggungan Anda sejak terjadinya tindakan penipuan tersebut; dan
  4. Memberi tahu kepolisian tentang tindakan penipuan.

Jika pertanggungan Anda dihentikan sejak terjadinya tindakan penipuan, pihak Asuransi tidak akan membayar klaim apa pun atas peristiwa apa pun yang terjadi setelah waktu tersebut.

Informasi Klaim
Portal Layanan Klaim Chubb  https://www.chubbclaims.com/ace/id-en/welcome.aspx
E-mail Pelaporan Klaim (bila portal utama tidak dapat diakses)
  • ACEAP-Indonesia-A&HCLAIM@chubb.com
  • claims.id@chubb.com
Formulir Klaim https://www.chubb.com/content/dam/chubb-sites/chubb-com/claims/claim-form/documents/pdf/claim-form--accident-health-insurance-ocr-122019.pdf
Nomor Kontak Chubb
  • +62 (21) 6230 9433
  • Hotline: 1500 257