Sanksi dan Denda Kode Etik Mitra Lalamove
Hai Mitra Lalamove,



Catatan :
- Pahami skor kualitas pelayanan anda yang tertera pada profile di aplikasi anda
- Maksimal jumlah pelanggaran yang boleh Anda lakukan adalah sesuai skema pada tabel di atas
- Jumlah pelanggaran akan terakumulasi dalam waktu 90 hari
- Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat Anda tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan kecuali jika terkena sanksi Putus Mitra Driver yang berlaku permanen (tidak bisa diubah)
- Anda WAJIB membawa SKCK untuk proses aktivasi akun atau pengajuan banding ke kantor LALAMOVE
- JIKA alamat saat ini tidak sesuai dengan KTP, Anda WAJIB membawa SKCK dan Surat Domisili.
Mitra dapat melihat daftar tingkatan pelanggaran di bawah ini.
|
No |
Category |
Description |
Tingkat Pelanggaran |
|
1 |
Pembatan Tidak Valid |
Membatalkan order terjadwal (Mitra Lalamove perlu diketahui order terjadwal adalah order yang sudah diperhitungan dari segi waktu dan jarak sehingga mitra driver sangat bisa mempersiapan waktu dalam pengambilan) |
Tingkat 1 |
|
Terlambat melewati jam pick up pada order terjadwal |
Tingkat 1 |
||
|
Mitra Driver tidak dapat dihubungi ketika order telah diambil |
Tingkat 1 |
||
|
Mitra Driver meminta user untuk melakukan cancel (alas an jauh, masih antar barang, alasan yang tidak dapat ditolerir, dll) |
Tingkat 1 |
||
|
Mitra Driver mengambil order dengan jarak yang jauh lebih dari 3 km atau lebih dari 15 menit dan menyebabkan user menjadi cancel |
Tingkat 1 |
||
|
Mitra Driver tidak datang ke lokasi pick up ketika order instan telah diambil lebih dari 15 menit |
Tingkat 1 |
||
|
2 |
Kualitas Pelayanan |
Standar layanan di bawah rata–rata (contoh: rating rendah, tingkat penerimaan rendah, tingkat pembatalan tinggi, tingkat penyelesaian rendah, jumlah perjalanan rendah, waktu online) sebagaimana standar layanan yang berlaku akan diberitahukan oleh Lalamove dari waktu ke waktu melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki oleh Lalamove |
Tingkat 1 |
|
Menekan tombol ambil barang dan selesai sebelum menyelesaikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tempat dan waktunya |
Tingkat 1 |
||
|
Membuat pelanggan menunggu tanpa konfirmasi dan atau meminta pelanggan menunggu lebih dari 15 menit tanpa alasan & bukti yang valid untuk proses penjemputan barang order terjadwal |
Tingkat 1 |
||
|
Menunda pengiriman barang |
Tingkat 2 |
||
|
Terindikasi meminta kepada pelanggan untuk mengubah orderan online Lalamove menjadi order offline (driver masih bisa melakukan kelas edukasi) |
Tingkat 4 |
||
|
Menumpuk pengiriman order instan dan terjadwal Lalamove atau menumpuk order dalam satu waktu pickup yang sama atau berdekatan sehingga menyebabkan waktu pengantaran terlambat diambil atau dikirim |
Tingkat 3 |
||
|
Menumpuk pengiriman order prioritas dengan order Regular ataupun pooling dalam satu waktu pickup yang sama atau berdekatan sehingga menyebabkan waktu pengantaran terlambat diambil atau dikirim |
Tingkat 4 |
||
|
Tidak membawa atau memakai atribut lengkap saat pengambilan order layanan tambahan Lalabag khususnya bagi pelanggan yang memilih layanan Lalabag |
Tingkat 3 |
||
|
Bagi order dengan Extra Helper/Bantuan orang tambahan, tidak diperkenankan membawa istri, anak, orang tua dan teman yang tidak dapat membantu proses loading barang saat pengiriman |
Tingkat 3 |
||
|
Mitra Driver melakukan pengiriman yang tidak sesuai dengan layanan tambahan atau catatan pelanggan sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan/pelanggan |
Tingkat 3 |
||
|
Meminta atau melakukan penambahan biaya/bayaran diluar tarif yang tertera/ditentukan di aplikasi Lalamove tanpa sepengetahuan dan persetujuan penumpang/pelanggan (contoh : uang parkir, tidak mengembalikan kelebihan pembelanjaan, uang tips, dll). Ada unsur paksaan dari driver |
Tingkat 4 |
||
|
Terbukti meminta kepada pelanggan untuk mengubah orderan online Lalamove menjadi order offline |
Tingkat 5 |
||
|
Mitra Driver melakukan tindakan diluar norma kesopanan (berkata kasar/rasis/tindakan kekerasan/mengancam/mengintimidasi/pelecehan seksual) kepada pelanggan Lalamove termasuk pengirim, penerima dan Customer Service Lalamove |
Tingkat 5 |
||
|
Menumpuk order Lalamove dengan aplikasi lain |
Tingkat 5 |
||
|
Terbukti mencuri/menggelapkan/menghilangkan/menunda barang yang dikirim tanpa ada konfirmasi dalam waktu 2x24 jam |
Tingkat 5 |
||
|
Mengambil atau menyelesaikan order tanpa melakukan penjemputan barang dan pengantaran barang |
Tingkat 3 |
||
|
3 |
Kerusakan Barang |
Barang rusak pada saat pengantaran karena kelalaian Mitra |
Tingkat 4 |
|
Barang rusak karena penundaan pengiriman |
Tingkat 4 |
||
|
Barang rusak karena penumpukan order pengiriman |
Tingkat 4 |
||
|
Barang (terutama produk FnB) menjadi tidak layak konsumsi/rusak disebabkan kesalahan mitra (terlambat pick up, insiden dsb) |
Tingkat 4 |
||
|
4 |
Barang hilang |
Salah drop off atau salah memberikan barang kiriman yang menyebabkan barang menjadi hilang atau tidak layak konsumsi |
Tingkat 4 |
|
Barang hilang yang disebabkan karena adanya jual beli akun atau akun digunakan oleh orang lain (tidak sesuai dengan driver terdaftar) |
Tingkat 5 |
||
|
5 |
Umum |
Menggunakan atribut aplikasi lain pada saat mengambil order Lalamove |
Tingkat 1 |
|
Tidak berpenampilan sopan/bersih dan tidak memakai atribut helm dan jaket Lalamove, celana panjang dan sepatu tertutup |
Tingkat 1 |
||
|
Kendaraan yang digunakan tidak dalam kondisi standar bawaan pabrik hingga berdampak pada ketidaknyamanan dan/atau keamanan barang/item pelanggan. Termasuk ketidaklengkapan plat nomor kendaraan pada sisi depan dan/atau sisi belakang kendaraan |
Tingkat 2 |
||
|
Perbedaan nomor plat kendaraan yang digunakan dengan yang terdaftar pada aplikasi Lalamove Driver |
Tingkat 4 |
||
|
Menghubungi pelanggan dan meminta pelanggan melakukan membuat pesanan palsu |
Tingkat 5 |
||
|
Membuat, mencoba, atau berpartisipasi dalam pembuatan order palsu yang menimbulkan kerugian bagi mitra Lalamove lainnya |
Tingkat 5 |
||
|
Perbedaan identitas pengemudi dengan mitra driver yang terdaftar di aplikasi |
Tingkat 5 |
||
|
Mitra Driver mengambil order dalam pengaruh obat-obatan terlarang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya) |
Tingkat 5 |
||
|
Menjual belikan atribut dan akun Mitra Driver Lalamove |
Tingkat 5 |
||
|
Mencurangi sistem/aplikasi Lalamove (pelanggan), penyalahgunaan promo dan menggunakan aplikasi tambahan untuk tujuan memanipulasi lokasi saat ini (Fake GPS) serta autobid |
Tingkat 5 |
||
|
Mitra driver tidak dapat dihubungi saat melakukan aktivitas pengambilan atau pengiriman order lebih dari 2 x 24 jam |
Tingkat 5 |
||
|
Verifikasi wajah mitra tidak sesuai dengan aplikasi |
Tingkat 5 |
||
|
Terbukti menyebarkan detail order yang terdapat informasi pelanggan |
Tingkat 5 |
||
|
Melanggar lalu lintas dan ketertiban umum (tindakan kriminal, ugal-ugalan di jalan, dll). ** Harus disertai dengan bukti rekaman video |
Tingkat 4 |
||
|
Dengan sadar dan sengaja melakukan pengiriman barang yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku |
Tingkat 5 |
||
|
Menggunakan aplikasi Lalamove yang berasal dari sumber yang tidak resmi atau aplikasi lain yang bisa mengganggu/merugikan/mencurangi pihak manapun tidak terkecuali pihak Lalamove*** |
Tingkat 5 |
||

Catatan :
- Lihat notifikasi pada ponsel Anda.
- Anda akan menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran yang terjadi.
- Tekan notifikasi untuk melihat detail keterangan pelanggaran.
- Akan ada notifikasi selanjutnya terkait pembekuan akun.
- Tekan notifikasi tersebut dan tekan tautan di dalamnya
- Anda akan terhubung ke halaman Sanksi dan Denda Kode Etik Mitra Lalamove.
- Pahami dan pelajari kode etik agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran di kemudian hari.

- Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Pas Foto berwarna 4x6
- Pakaian sopan dan berkerah, muka terlihat jelas.
- Soft file sidik jari
- Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
- Isi formulir sesuai dengan keperluan dan data yang diperlukan
- Siapkan uang tunai atau uang elektronik (BRI Virtual Account) untuk melakukan pembayaran
- Lengkapi “Data Pribadi” dan ikuti langkah selanjutnya sesuai dengan instruksi yang tertera pada laman SKCK Polri
- SKCK akan diterima setelah mendapatkan tanda bukti pendaftaran
