Ketentuan Pajak Mitra Lalamove
Hai Mitra Lalamove,
Berdasarkan Peraturan pemerintah (PER – 16/PJ/2016) Mitra Lalamove dikategorikan sebagai Pekerja tidak tetap/pekerja harian lepas, yaitu pekerja hanya menerima penghasilan sesuai dengan jumlah hari kerja atau saat menyelesaikan suatu pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Maka dari itu Mitra Driver Lalamove merupakan wajib pajak yang harus membayarkan pajaknya setiap bulan. Pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 mengikuti Proses perhitungan dan pemotongan PPh 21 ini tunduk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023.

Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Mitra Driver Lalamove harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setelah berakhirnya Masa Pajak. Pajak tersebut adalah akumulasi total penghasilan Mitra Driver dalam satu bulan. Misalkan Pajak Penghasilan Bulan Januari akan dibayarkan maksimal tanggal 10 pada bulan Februari (10 hari setelah berakhirnya bulan Januari)
Lalamove akan menghitung seluruh penghasilan driver dalam waktu 1 bulan. Setelah itu memotong saldo wallet driver sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan, sehingga driver tidak perlu menyetorkan lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan skema perhitungan menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut Penyesuain perhitungan atas PPh 21 Mitra Driver Lalamove selaku Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perhitungan pajak adalah sebagai berikut :
Komponen |
Sebelumnya |
Sekarang |
Minimum penghasilan per bulan |
> Rp 4,500,000 |
> Rp 5,400,000 |
% Pajak |
Memiliki NPWP : 5% Tidak Memiliki NPWP : 6% |
Mengikuti penghasilan kotor Mitra, sesuai dengan tabel dibawah |
Perhitungan |
Memiliki NPWP : (Penghasilan Kotor - Rp 4,500,000) x 5% Tidak Memiliki NPWP (Penghasilan Kotor - Rp 4,500,000) x 6% |
Memiliki atau tanpa NPWP Pendapatan Kotor x % Tariff (sesuai dengan rentang pendapat kotor di tabel bawah)* |
* Perhitungan persentase di bawah masih sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat 1 mengenai tarif progresif PPh 21. Hanya saja pemerintah menyederhanakan perhitungannya.
Penghasilan x Tariff TER-A
(tanpa atau dengan NPWP. Sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2023)
Tarif Efektif Bulanan-Kategori A (TER-A)
No |
Pendapatan Kotor Bulanan (Rupiah) |
TER |
1 |
sampai dengan 5.400.000 |
0% |
2 |
5.400.001 – 5.650.000 |
0,25% |
3 |
5.650.001 – 5.950.000 |
0,5% |
4 |
5.950.001 – 6.300.000 |
0,75% |
5 |
6.300.001 – 6.750.000 |
1% |
6 |
6.750.001 – 7.500.000 |
1,25% |
7 |
7.500.001 – 8.550.000 |
1,5% |
8 |
8.550.001 – 9.650.000 |
1,75% |
9 |
9.650.001 – 10.050.000 |
2% |
10 |
10.050.001 – 10.350.000 |
2,25% |
11 |
10.350.001 – 10.700.000 |
2,5% |
12 |
10.700.001 – 11.050.000 |
3% |
13 |
11.050.001 – 11.600.000 |
3,5% |
14 |
11.600.001 – 12.500.000 |
4% |
15 |
12.500.001 – 13.750.000 |
5% |
16 |
13.750.001 – 15.100.000 |
6% |
17 |
15.100.001 – 16.950.000 |
7% |
18 |
16.950.001 – 19.750.000 |
8% |
19 |
19.750.001 – 24.150.000 |
9% |
20 |
24.150.001 – 26.450.000 |
10% |
21 |
26.450.001 – 28.000.000 |
11% |
22 |
28.000.001 – 30.050.000 |
12% |
23 |
30.050.001 – 32.400.000 |
13% |
24 |
32.400.001 – 35.400.000 |
14% |
25 |
35.400.001 – 39.100.000 |
15% |
26 |
39.100.001 – 43.850.000 |
16% |
27 |
43.850.001 – 47.800.000 |
17% |
28 |
47.800.001 – 51.400.000 |
18% |
29 |
51.400.001 – 56.300.000 |
19% |
30 |
56.300.001 – 62.200.000 |
20%
|
Mitra akan mendapatkan bukti potong PPH21 dengan mengisi link : https://bit.ly/buktipotongpajakLLM setelah dilakukan pemotongan wallet untuk pembayaran PPH21. Pengiriman bukti pajak akan diproses 5 - 7 hari.
Di dalam PMK 168 Tahun 2023, tidak akan ada lagi perbedaan tarif pajak antara pemilik dan bukan pemilik NPWP. Hal ini beriringan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa akan diterapkannya pemadanan NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK sesuai KTP yang akan mulai berlaku secara penuh di tanggal 1 Juli 2024.