Hai Mitra Lalamove,

Sebagai perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman, Lalamove berkomitmen untuk mengutamakan keamanan, kenyamanan, transparansi dan keadilan kepada seluruh mitra dan pelanggannya. Mohon untuk di pahami agar terhindar dari sanksi dan denda, patuhi SOP pengiriman agar akun driver anda tetap aman.
 
Dengan mendaftarkan diri sebagai Mitra Driver Lalamove, Anda telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal di Kode Etik Mitra Driver Lalamove. Oleh karena itu Anda wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Kode Etik Mitra Driver Lalamove di bawah ini.
Kode Etik-01
Berikut 4 bagian yang perlu Anda pahami terkait perubahan serta penerapan peraturan dalam Kode Etik Mitra Driver Lalamove yang baru:
Kode Etik-02
Tingkatan Pelanggaran

Chart Kode Etik

Catatan :

  • Pahami skor kualitas pelayanan anda yang tertera pada profile di aplikasi anda
  • Maksimal jumlah pelanggaran yang boleh Anda lakukan adalah sesuai skema pada tabel di atas
  • Jumlah pelanggaran akan terakumulasi dalam waktu 90 hari
  • Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat Anda tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan kecuali jika terkena sanksi Putus Mitra Driver yang berlaku permanen (tidak bisa diubah)
  • Anda WAJIB membawa SKCK untuk proses aktivasi akun atau pengajuan banding ke kantor LALAMOVE
  • JIKA alamat saat ini tidak sesuai dengan KTP, Anda WAJIB membawa SKCK dan Surat Domisili.

Mitra dapat melihat daftar tingkatan pelanggaran di bawah ini. 

Daftar Tingkatan Pelanggaran

 

Cara Melakukan Pengecekan Akun Mitra

Cara Cek Akun Anda di Ban

Catatan : 

  • Lihat notifikasi pada ponsel Anda.
  • Anda akan menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran yang terjadi.
  • Tekan notifikasi untuk melihat detail keterangan pelanggaran.
  • Akan ada notifikasi selanjutnya terkait pembekuan akun.
  • Tekan notifikasi tersebut dan tekan tautan di dalamnya
  • Anda akan terhubung ke halaman Sanksi dan Denda Kode Etik Mitra Lalamove.
  • Pahami dan pelajari kode etik agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran di kemudian hari.

 

Cara Membuat SKCK Online

SKCK 150DPI

  1. Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Pas Foto berwarna 4x6
  2. Pakaian sopan dan berkerah, muka terlihat jelas.
  3. Soft file sidik jari
  4. Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/ 
  5. Isi formulir sesuai dengan keperluan dan data yang diperlukan
  6. Siapkan uang tunai atau uang elektronik (BRI Virtual Account) untuk melakukan pembayaran
  7. Lengkapi “Data Pribadi” dan ikuti langkah selanjutnya sesuai dengan instruksi yang tertera pada laman SKCK Polri
  8. SKCK akan diterima setelah mendapatkan tanda bukti pendaftaran
Pernyataan Mitra atas Tindakan Pelanggaran

Baca selengkapnya melalui link berikut:

Pernyataan Mitra Atas Tindakan